SOLOK KOTA – Wakil Walikota Solok Reinier,ST,MM membuka kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha dan masyarakat se Kota Solok, Bertempat di Aula Bappeda, Selasa (31/7).
Turut hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok Yosmaini,SE, dengan narasumber Indra Utama,AP,M.Si Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, serta Yulinazra,SP,MT Kasi Pelayanan Perizinan II DPMPTSP Sumbar.
Ketua Panitia Pelaksana Yosmaini dalam laporannya menyebutkan, tujuan sosialisasi ini ialah memberikan informasi dan pemahaman prosedur pelayanan perizinin kepada pelaku usaha dan masyarakat, serta para pelaku usaha dan masyarakat mengetahui kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Peserta sosialisasi ini adalah para pelaku usaha dan masyarakat dari Kecamatan Tanjung Harapan dan Kecamatan Lubuk Sikarah berjumlah sebanyak 100 orang.
Wawako dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan tugas pemerintah untuk memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat, melindungi masyarakat, serta mensejahterakan masyarakat.
Semua pemerintah daerah di Indonesia saat ini sudah sepakat untuk mempermudah perizinan dan permodalan bagi para pelaku usaha.
Untuk itu, masyarakat jangan merasa alergi lagi mengurus perizinan di Kota Solok. “Jika pengusaha dan masyarakat Kota Solok tidak paham bahwa mengurus izin saat ini sudah gampang, tentu sangat merugikan,” ujarnya.
Reinier dalam pemaparan materinya menyampaikan tentang pelayanan publik, antara aturan dan sikap. Jika selama ini pemerintah terkesan menutup diri, saat ini tidak lagi. Pengurusan perizinan sudah dipermudah.
Pelayanan publik ialah segala bentuk pelayanan, baik barang maupun jasa yang prinsipnya adalah tanggung jawab dan dilaksanakan oleh pemerintah (dalam hal perizinan, pendidikan, kesehatan, dll).
Sementara itu, Indra Utama menyampaikan materi dengan judul Pelaksanaan OSS. OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik.
Prinsip dasar OSS ialah perizinan terstandarisasi, terintegrasi, menggunakan IT dan dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh seluruh masyarakat/pelaku usaha.
Serta, kepercayaan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, pengawasan dilakukan oleh profesi bersertifikat, dan memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan (K3L).
Yulinazra menyampaikan presentasi dengan judul Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, fungsi dalam mewujudkan kepentingan nasional, tujuan nasional dan good governance, salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diterapkan secara utuh adalah penyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuannya ialah untuk mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat. (HumasPro).