SOLOK KOTA – Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Solok dibuka langsung oleh Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM di Gedung Kubuang 13, Senin (3/12). Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi selaku Narasumber, Asisten 1 bidang pemerintahan Nova Elfino, Staf Ahli, serta seluruh OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Gratifikasi merupakan semua pemberian dalam arti luas yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni Pemberian uang, barang, rabat (Discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dalam negeri maupun diterima di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa elektronik.
“Selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara perlu memahami, mengetahui, mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan gratifikasi” ungkap Reinier didepan seluruh peserta sosialisasi tersebut.
Reinier menambahkan, saat ini Kota Solok senantiasa terus berupaya melaksanakan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Governance secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai/ penyelenggara negara agar bisa mencegah gratifikasi dan membentuk lingkungan pemerintahan yang sadar dan terkendali dari praktik gratifikasi.
Tak hanya itu, Larangan gratifikasi juga perlu diimplementasikan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang menguasai hajat hidup masyarakat banyak. “Diharapkan, jika budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi dari dan oleh pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dapat dihentikan maka tindak pemerasan dan suap dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan” ungkap Reinier.
Diakhir sambutannya, Wakil Walikota Solok berharap melalui sosialisasi tersebut seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai selesai, “dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberi pemahaman dan gambaran yang lebih jelas kepada aparatur pemerintahan mengenai program pengendalian gratifikasi pemerintahan serta bagaimana cara melaporkan gratifikasi kepada KPK RI maupun melalui unit melalui pengendalian gratifikasi” tutup Reinier. (Suci/HumasPro)