SOLOK KOTA – Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, melantik dan mengambil sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Melalui Penyetaraan dan Fungsional Pranata Komputer Dan Pejabat Pengawas Serta Pelantikan Kepala Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kota Solok, bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh. Senin (30/05).
Hadir dalam acara pelantikan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Solok. Sedangkan yang bertindak menjadi saksi adalah Inspektur Kota Solok Kenfilka, SH, MH dan Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, SH, MM.
Wawako Dr. Ramadhani Kirana Putra dalam sambutannya mengatakan, Pada hari ini sudah kita saksikan bersama Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Melalui Penyetaraan sebanyak 100 orang yang sebelumnya pada tanggal 31 Desember 2021 juga sudah dilantik pejabat fungsional melalui penyetaraan sebanyak 119 orang serta pelantikan Fungsional Pranata Komputer sebanyak 5 orang di Lingkungan Pemerintah Kota Solok. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan pada hari diwajibkan karena amanat peraturan perundang-undangan dan ditindaklanjuti dengan surat pertimbangan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3582/OTDA tanggal 27 Mei 2022.
Pelantikan hari ini terdapat pejabat fungsional madya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebanyak 3 (tiga) orang yang merupakan penyetaraan dari jabatan administrator serta sebanyak 97 orang pejabat fungsional muda yang merupakan penyetaraan dari pejabat pengawas, dan Kepala Puskesmas 2 orang, tentu hal ini merupakan iklim baru dalam dinamika birokrasi yang lebih dinamis dan profesional yang siap merespon segala kebutuhan masyarakat.
Selama ini, sistem kerja birokrasi dinilai tidak efektif dan tidak efisien akibat panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui. Oleh karenanya, dilatarbelakangi semangat untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan kinerja birokrasi, pemerintah menilai perlu adanya penyetaraan jabatan. “Sebut Wawako
“Kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Terlebih kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh kementerian/lembaga, baik level pusat maupun daerah. Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. “Tutur Wawako
“Penyederhanaan struktur menjadi salah satu implikasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya birokrasi kelas dunia. Penataan kelembagaan melalui penyederhaan birokrasi yang ditindaklanjuti dengan penyederhanaan struktur organisasi dan melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan salah satu prioritas Pemerintah Pusat, yang tujuannya mempercepat proses pengambilan keputusan pada instansi pemerintah, dan meningkatkan profesionalisme pegawai dengan mengutamakan basis keahlian pada pegawai.
“Dengan dilantiknya jabatan fungsional pada instansi pemerintah pada hari ini tentu akan mendorong setiap pegawai, khususnya jabatan fungsional, untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya untuk melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Solok” harap Wawako.
Setelah dilakukannya penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan ini, maka kita harus bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut dengan menerapkan mekanisme kerja baru. Mekanisme tersebut bernama Team of Teams, yakni merupakan mekanisme kerja baru organisasi pemerintah yang pelaksanaan pekerjaannya bukan didasarkan pada struktur seperti sebelumnya, tapi berbasis penugasan tim dalam organisasi ataupun lintas organisasi. Penugasan tim tersebut untuk melakukan seluruh tugas perangkat daerah sesuai dengan core business ataupun urusan pemerintahan yang menjadi tugas perangkat daerah. Penunjukan tim ini didasarkan pada basis keahlian yang dimiliki oleh pegawai, terutama jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi.
Berdasarkan keahlian dan kemampuan, diharapkan dengan mekanisme ini, organisasi pemerintah, terutama perangkat daerah di Kota Solok akan memiliki sifat agile dan fleksibilitas tinggi karena terbiasa bekerja cepat. Pada akhirnya akan terbentuk mind set, skill set, dan culture set, yang agile dalam organisasi pemerintah daerah. Pemerintahan yang agile atau Agile Governace merujuk pada organisasi pemerintahan yang mampu merespons dan beradaptasi cepat dengan perubahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat” tutup Wawako.
Crew Prokomp : AK21, Eryx