SOLOK KOTA – Wakil Wali Kota Solok Reinier, menghimbau langsung kepada masyarakat Kota Solok tentang larangan sementara waktu untuk melaksanakan ibadah Sholat Jum’at dan Sholat Berjamaah di seluruh Masjid/Mushalla yang ada di Kota Solok, Jum’at (17/4).
Turut mendampingi, Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Affilo, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Solok Heppy Dharmawan, Kalaksa BPBD Ikhlas, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Zulfadli, serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solok.
Adapun rute himbauan kali ini, dimulai dari Simpang Denpal – Pasar Raya Kota Solok – Pandan – Sawah Ladang – Tanjung Paku – Nan Balimo – Sawah Sianik – Simpang Sigege – Tanah Garam.
Reinier dalam himbauannya mengatakan, berdasarkan keputusan MUI Kota Solok Nomor 07/MUI-slk/III/2020 untuk sementara waktu meniadakan Shalat Jum’at, Shalat Berjamaah di Mushalla, Masjid dan Surau, serta menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat/jemaah secara fisik dan tempat lainnya sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Pemko Solok sangat memahami Sholat berjamaah sangat tinggi nilai pahalanya. Namun, dengan sabda Rasulullah yang isinya melarang untuk membahayakan diri dan membahayakan orang lain. Tentu, apabila kita tetap sholat berjamaah, berarti kita telah menentang sabda Rasulullah,” ujar Reinier.
Kita semua harus bersabar sampai wabah Covid-19 berakhir. Apabila wabah tersebut sudah berakhir, maka akan diizinkan melaksanakan kegiatan keagamaan seperti biasanya. “Mari bersama kita berdoa agar wabah ini segera berakhir. Bagi pengurus Masjid/Mushalla yang masih membuka kegiatan Sholat Berjamaah, maka akan diambil langkah tegas karena tidak mendengarkan atau mengindahkan himbauan ini,” tegas Reinier.
#solokkotaberasserambimadinah
#bersatumelawancorona
#dirumahaja
#tetapdirumah
#stayathome
#wajibpakaimasker
#maskeruntuksemua
Crew Prokomp : Deni, Eryx.