SOLOK KOTA – Wakil Wali Kota Solok Reinier membuka kegiatan Sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005, bertempat di Hotel Taufina, Kamis (31/10). Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan guna meningkatkan peran serta BUMN/BUMD, perbankan, dunia usaha dan masyarakat dalam membangun sarana dan prasarana olahraga serta pendanaan kegiatan keolahragaan di Kota Solok.
Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solok Mursal, Kepala BUMN, BUMD, Dunia Usaha, Tokoh Masyarakat, KONI, pengurus cabor, serta penggiat olahraga, serta jajaran staf Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solok.
Reinier dalam arahannya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar kita kedepannya bisa membangun jiwa yang sehat dan sportif. Saat ini, Pemko Solok telah menggelar berbagai iven olahraga, tidak hanya skala lokal maupun juga skala nasional. “Namun dari berbagai ajang itu, peran serta dari bumn, bumd, dunia usaha, masyarakat masih minim. Kedepannya, setelah sosialisasi ini kita berharap peran serta yang lebih dari pihak tersebut,” ajak Reinier.
Reinier juga mengajak seluruh yang hadir agar bersama-sama dengan serius melibatkan diri dalam menyikapi UU tersebut. Kedepannya, komunikasi yang baik antara Pemko Solok dan seluruh elemen yang terkait harus selalu dijaga tentunya.
#solokkotaberasserambimadinah #visitkotasolok2020 #kotasolok #solokcity #solokkotaberas #kotaberas
Crew : Deni, Eryx.