SOLOK KOTA – Wali Kota Solok H.Zul Elfian bersama seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menandatangani Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Barat dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, bertempat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kamis (18/7).
Nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, disaksikan langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno, Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang, Dirut Bank Nagari Dedy Ihsan, Plh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi Muhammad Asraf, serta Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat Sudaryanto.
Gubernur Irwan Prayitno seusai penandatanganan tersebut mengatakan, solusi yang telah diberikan Bank Nagari diharapkan akan memberi manfaat nyata bagi PAD daerah yang lebih banyak kedepannya. Provinsi Sumatera Barat mempunyai aset yang sangat banyak, namun sampai saat ini masalahnya tidak pernah berhenti.
“Oleh karena itu, kerjasama dengan BPN sangat membantu memberikan kepastian agar aset yang ada akan dapat terdata semuanya,” ucap Irwan Prayitno.
Selanjutnya, para Bupati/ Wali Kota di Sumbar sangat penting juga agar mensertifikatkan aset yang dimiliki di daerahnya. “Masyarakat kita di Sumbar banyak yang bergerak di bidang UMKM. Jika sertifikat sudah ada, tentunya akan bisa menjadi jaminan untuk mendapat pinjaman,” sebut Gubernur.
Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas kiordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
“Apabila ada indikasi kerugian negara, KPK berhak masuk dan diatur dalam UU. Semoga dengan adanya penandatangan nota kesepahaman ini, pemasukan daerah akan semakin meningkat dan segala bentuk korupsi akan dapat ditekan di daerah Sumatera Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, Plh Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi Muhammad Asraf menyampaikan, DJP berkomitmen mendukung upaya KPK dalam mencegah korupsi. Tentunya, dibutuhkan kerja sama dan kerja bersama. DJP tidak dapat bekerja sendiri, butuh sinergi dan kerjsama baik DJP dengan pemerintah daerah se Sumbar. ” DJP mengharapkan kegiatan ini dapat didukung baik dan akan dapat mencapai target nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, KaKanwil BPN Sumbar Sudaryanto juga mengucapkan dukungan dari BPN atas kegiatan yang sangat positif ini. Kedepannya, BPN merencanakan seluruh aset pemerintah dan aset masyarakat akan dibuat secara online, sehingga akan ada kepastian data. Dengan adanya kepastian data, semua akan bisa dimonitor segala bentuk penerimaan pajak dan akan dapat menghindari kebocoran. “BPN juga siap mendukung kesepakatan bersama ini,” tutupnya. (Deni/HumasPro).