SOLOK KOTA – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar memimpin rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok, di Ruang Rapat Zarhismi Ajis Lt. 2 Balaikota Solok, Rabu (02/11/2022).
Turut hadir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, Hendaukhtri, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, serta Kepala OPD terkait anggota forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan Solok.
Rapat itu dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Walikota Solok, Zul Efian Umar juga telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45-476- 2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dalam sambutannya berharap forum yang telah dibentuk ini akan bekerja maksimal. Ini merupakan kewajiban kita, pemerintah dan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kita semua harus bersama menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan Solok yang fungsinya sangat dirasakan masyarakat,” ujar Wako.
Wako juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Solok selalu memberikan informasi terkini, apa yang kurang akan bersama kita perbaiki. ” Bila memerlukan anggaran akan kita anggarkan dengan melibatkan DPRD. Selama tidak menyalahi aturan. Dalam menjalankan forum ini tidak perlu banyak teori namun lakukan aksi nyata,” tegas wako.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar memberikan apresiasi kepada Walikota Solok, Zul Efian Umar yang telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 188.45-476- 2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini tentunya akan berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Ia menjelaskan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam menjalankan Forum ini, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022.
Sampai saat ini, pada Tahun 2022 Total klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kota Solok sebanyak 3,36 Milyar Rupiah. “Klaim itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 230 klaim dana sebesar 2,7 Milyar Rupiah, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 18 orang dengan dana 312 Juta dan Jaminan Kematian kepada 9 Orang dengan dana 260 Juta Rupiah,” tutupnya.
Crew Prokomp : Deni, Eryx.