SOLOK KOTA – Sebagaimana yang telah dihimbau melalui surat edaran Wali Kota Solok No. 360/9/COVID-19-SLK/IV/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1441H Dalam Masa Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana salah satunya menghimbau pelaksanaan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (ta’jil az-zakat) untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri (lailatul’ied) dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (huluh haul).
Hari ini didampingi Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan Jefrizal, S.Pt, MT, Wali Kota Solok menunaikan Zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Solok H. Zaini.
Dalam kesempatan itu, wako menyampaikan apresiasi atas perkembangan BAZNAS Kota Solok saat ini. Ia sengaja menyampaikan zakatnya lebih awal, besar harapan selanjutnya akan diikuti oleh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Solok.
“Kita sengaja himbau seluruh ASN dan masyarakat untuk dapat mempercepat menunaikan zakatnya, karena dimasa pandemi COVID-19 ini, keberadaan BAZ menjadi salah satu alternatif yang sangat berarti dalam ikut meringankan beban umat. Ditambah lagi saat ini bulan ramadhan, akan angat terasa manfaatnya,” yg ungkap Wako.
by BAZ