Selasa, September 26, 2023

Wako Solok Terima Penyaluran DBH Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Must Read

BUKITTINGGI – Wali Kota (Wako) Solok H. Zul Elfian Umar, hadiri undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait Penyerahan SK Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun 2022, sekaligus launching Inovasi “Samsat Wisata dan Samsat Terminal”, bertempat di pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Sabtu (04/06).
Acara penyerahan yang dihadiri langsung Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, Kepala Bapenda Sumatera Barat, Maswar Dedi, Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.
Turut mendampingi Wako, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan (Samsat) Kota Solok, Kabid Pengelolaan Aset BKD Kota Solok, Daviq Romelos.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2014 tentang Bagi Hasi Pajak Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018, pada pasal 13 ayat (5) menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dapat disalurkan kepada Kabupaten/Kota apabila Pemerintah Kabupaten/Kota telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak milik Pemerintah Kabupaten/Kota Minimal 90% (sembilan puluh persen) pada triwulan dalam tahun berkenaan.
Karena sekarang sudah memasuki Triwulan II. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat kondisi sampai triwulan I untuk disalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, lanjut dengan penyerahkan SK Penyaluran DBH Triwulan I tahun 2022 oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah. Sekaligus Launching Inovasi “Samsat Wisata dan Samsat Terminal”.
Gubernur dalam arahan menyampaikan bahwa inovasi seperti yang dilaksanakan oleh SAMSAT Bukittinggi merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Semakin banyak inovasi pembayaran pajak baik online maupun offline maka akan semakin mudah masyarakat membayarkan pajak kendaraannya.
Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang hari ini sudah mendapatkan haknya berupa dana bagi hasil karena sudah memenuhi persyaratan sesuai Pergub, merupakan hasil kerja kerasnya dalam memenuhi persyaratan karena sudah membayarkan pajak plat merah lebih dari 90.00%.
Untuk itu Gubernur mengharapkan upaya ini harus lebih ditingkatkan lagi karena semakin cepat DBH dibagikan, maka akan semakin cepat pelaksanaan pembangunan di daerah tersebitu.
“Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun 2022 Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Kota Solok mendapatkan sebesar Rp 3.899.983.669,-
Crew Prokomp : Eryx, Karta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Wali Kota Solok Pimpin Apel di DPPKB

SOLOK KOTA - Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM awali kegiatan pagi dengan pimpin...

More Articles Like This