SOLOK KOTA – Wali Kota Solok, H.Zul Elfian Umar, menyampaikan nota penjelasan walikota terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (20/9).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Turut hadir, Forkopimda Kota Solok, anggota DPRD Kota Solok, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Crew Prokomp : Deni, eryx