Senin, Januari 13, 2025

Wako Kembali Terima Penghargaan

Must Read

JAKARTA – Desember ini sepertinya Kota Solok dihujani penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai kado untuk Hut-48 Kota Solok. Baru Jumat lalu dinobatkan sebagai Kota Terinovatif dalam ajang Innovative Government Award 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hari ini Senin (10/12) Kota Solok kembali menerima penghargaan dari Ombudsman RI yakni Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bertempat di Auditorium TVRI Pusat Jakarta.

Penghargaan yang diterima Walikota Solok Zul Elfian langsung ini didapat setelah melalui survey kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman baik dari Perwakilan Sumatera Barat dan di verifikasi oleh Ombudsman Pusat beberapa bulan yang lalu.

Penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan agenda nasional. Adapun yang dinilai dari setiap daerah ialah ketersediaan standar pelayanan publik.

Untuk Tahun 2018, di Provinsi Sumatera Barat terdapat 6 (enam) wilayah baru yang dinilai, yakni Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Kota Bukittinggi, serta Kota Pariaman.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI ini berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat 14 faktor yang dinilai, dan setiap faktor tersebut masing-masing akan diambil 5 (lima) sampel, sehinga total penilaian akan ada sekitar 70 buah.

“Dari hasil penilaian, tampak tingkat pelayanan publik yang baik dan kurang baik di masing-masing daerah. Untuk nilai 0-50 akan mendapatkan warna merah, nilai 50-80 warna kuning, serta nilai 80-100 hijau dan baik, Alhamdulillah Kota Solok mendapat nilai hijau” ungkap Wako usai penganugerahan.

Wako H.Zul Elfian juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian yang diberikan kepada Kota Solok. “Tentunya ini atas kerjasama Tim ASN dan dukungan masyarakat serta Stakeholder, untuk itu saya ucapkan terima kasih”, ungkap Zul Elfian.

Beliau juga menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima ini tentunya akan semakin membuat Pemerintah Kota Solok terus berupaya melakukan peningkatan-peningkatan jika ada kekurangan dalam hal pelayanan publik.

“Ini sangat kita perlukan untuk memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa melaksanakan kegiatan sesuai yang dibutuhkan, dan nantinya masyarakat akan mendapat kesenangan dan kesejahteraan,” ujar Wako.

Lebih lanjut, H.Zul Elfian mengingatkan bahwa tugas aparatur ialah memberikan pelayanan maksimal untuk membahagiakan masyarakat. Oleh karena itu, Pemko harus melakukan perubahan-perubahan kecil yang berdampak nyata, dan keinginan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Tak hanya itu, sebagai suatu kota yang telah menasbihkan dirinya sebagai kota lumbung inovasi, tentu tidak boleh berhenti berpikir.

“Kita harus terus introspeksi diri, inovasi-inovasi yang dilahirkan hendaknya harus membahagiakan masyarakat, evaluasi, koreksi dan Introspeksi hendaknya selalu dilakukan,” tutup H.Zul Elfian. (HumasPro)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Wakil Wali Kota Solok Terima Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPERA) Tahun 2024

PADANG -Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra terima Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPERA) diberikan kepada Masjid Agung...

More Articles Like This