SOLOK KOTA – Pemerintah Kota Solok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) gelar rapat evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah berjalan selama 6 hari di Kota Solok yang bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Solok, Senin (27/04).
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Solok Reinier, ST, MM, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, Kajari, Dandim 0309, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Kasat POL-PP, Kabag Kesra, Ketua MUI, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang.
Wali Kota Solok Zul Elfian, SH, M.Si dalam forum tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil laporan yang diterima, masih banyak pelanggaran masyarakat dalam penerapan PSBB seperti tidak menggunakan masker, berkendara tidak sesuai dengan protocol yang berlaku, kurang maksimalnya pengecekan kendaraan yang masuk ke Kota Solok.
Terkait bantuan sosial kepada masyarakat, masih didapatkan keluhan bahwa masih ada masyarakat yang belum memperoleh bantuan. Bantuan yang diserahkan belum merata. “diharapkan kepada dinas sosial lakukan pendataan yang akurat dalam pemerataan pendistribusian Bansos ini” ungkap Wako.
Selain itu, masih banyak Masjid dan Mushalla yang masih laksanakan Sholat tarawih berjamaah. Lakukan lagi pemahaman kepada pengurus Masjid untuk menerapkan protocol PSBB yang telah berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan mengungkapkan masih ada beberapa kelemahan pada penerapan PSBB, misalnya pada cek point di 3 titik di Kota Solok. “Kami akui masih belum sempurna dalam pelaksanaan ini, kedepannya akan kami lakukan pengecekan yang ketat di cek point” tuturnya.
Pemerintah Kota Solok menempatkan 3 titik itu untuk pemeriksaan pengendara mobil maupun sepeda motor, apakah sudah mematuhi atau belum protokol yang ditetapkan pemerintah pada wabah COVID-19, yakni menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
Pada setiap titik poin cek dijaga oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tim media, dan POM, yakni di Lukah Pandan, Terminal Bareh Solok, dan Banda Panduang.
Senada dengan itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik juga mengungkapkan bahwa masih cukup banyak warga pengendara, belum mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya tidak memakai masker, serta pengendara sepeda motor berboncengan tapi berbeda domisili.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pada pelaksanaan PSBB, pengendara sepeda motor bisa berboncengan tapi domisilinya sama dan dibuktikan melalui pemeriksaan kartu identitas.
Tak hanya itu, Kapolres juga menyarankan agar Pemerintah Kota Solok untuk menyediakan Call Center sebagai wadah penyampaian keluhan masyarakat. Kegiatan tersebut ditutup dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB oleh Wali Kota Solok beserta Forkopimda. Pada kesempatan tersebut sebagai speakers yaitu Wali Kota Solok, Kapolres Solok Kota dan Dandim 0309.
Sedangkan untuk rute nya berpusat di Polres Solok Kota – Taman Syech Kukut- Pasar Raya Kota Solok.
Crew Prokomp : Suci, Ak21