SOLOK KOTA – Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota Solok dibawah kepemimpinan Wali Kota Solok H.Zul Elfian,SH,M.Si dan Wakil Wali Kota Solok Reinier,ST,MM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Barat.
Hasil tersebut, diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Pemut Aryo Wibowo, SE, M.Si.AK kepada Wakil Wali Kota Solok Reinier,ST,MM, bersama Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can,SE bertempat di ruang Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (29/04).
Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Solok Rusdianto,SIP,MM, Inspektur Kota Solok Irawadi, SE, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani, SE. Akt, M.Si, Sekretaris DPRD Zulfahmi,SH,MH serta OPD terkait lainnya.
Pemut Aryo Wibowo menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan itu, ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok dengan memperhatikan kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun 2018, BPK Perwakilan Sumatera Barat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Solok.
Wali Kota Solok H.Zul Elfian,SH,M.Si yang dihubungi via telepon seluler, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran ASN dan stakeholder yang terkait langsung dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Solok, sehingga Pemerintah Kota Solok berhasil kembali mendapatkan opini WTP dari BPK.
Tentu saja, opini ini merupakan suatu penghargaan bagi Pemerintah Kota Solok sekaligus sebagai sebuah tanggung jawab bagi Pemerintah Kota Solok dalam mengelola keuangan yang baik dan bersih serta akuntabel.
Wako berpesan kepada seluruh pihak terkait, untuk segera menindak lanjuti dengan serius penekanan-penekanan yang disampaikan oleh Kepala perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat. “Hal itu sebagai bentuk komitmen Pemko Solok atas hasil yang telah kita peroleh hari ini. Semoga hasil ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak, khususnya masyarakat Kota Solok,” sebut Wako.
Wakil Wali Kota Solok Reinier,ST,MM seusai menerima Opini WTP, mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Pemerintah Kota Solok telah mendapatkan hasil maksimal, walaupun masih ada hal-hal yang harus lebih kita sempurnakan untuk kedepannya.
Wawako juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal. “Dengan hasil WTP ini, tentunya akan menjadi bahan dan catatan bagi kita semua untuk berbuat lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” ujar Reinier.
Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can,SE mengatakan, Opini WTP ini merupakan prestasi yang tahun ini tetap bisa kita pertahankan, dengan mendapatkan masukan yang luar biasa dari Kepala Perwakilan BPK Sumbar. Berhasilnya Kota Solok mempertahankan Opini WTP ini, tentunya semua pihak menunggu tindak lanjut opini itu, yakni dengan suatu komitmen kita bersama dalam menjaga, memelihara dan ikut mempertanggungjawabkan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.
Yutris Can juga mengucapkan selamat kepada penyelenggara pemerintah yang telah bekerja keras, dibawah bimbingan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, dan Inspektorat, khususnya jajaran di bidang keuangan. “Marilah kita bersama, selalu bergandengan tangan untuk meminimalisir apapun bentuk kesalahan dalam laporan keuangan kita,” tutup Yutris Can. (Deni/HumasPro)