SOLOK KOTA – Acara Sosialisasi Peningkatan SDM Anggota Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) yang dilaksanakan oleh DPPPA, dihadiri oleh Wakil Walikota, Ketua DPRD Kota Solok, KPU Propinsi, KPU Kota Solok, Ketua Panwaslu dan Anggota Perempuan Parpol di Kota Solok, di Gedung Kubung Tigo Baleh, Senin (25/2)
Panitia Pelaksana melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, DPRD, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Disamping itu berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PPPA bidang kualitas hidup perempuan pada kegiatan pengembangan potensi organisasi/lembaga masyarakat yang berperan dalam pemberdayaan perempuan dan anak. Adapun bertujuan untuk peningkatan SDM Anggota KPPI Kota Solok; meningkatkan kapasitas perempuan dibidang politik, calon legislatif agar mempunyai daya saing dan mampu mensosialisasikan ide dan gagasannya pada para calon pemilih, tersalurnya aspirasi, dan kepentingan kaum perempuan melalui wadah partai politik; meningkatnya proses perumusan kebijakan partai dan pengambilan keputusan dalam partai politik menggalang kekuatan sesama perempuan lintas partai politik dalam menghadapi kompetisi memperoleh kursi legislatif pada pemilu 2019 mendatang.
Wakil Walikota Solok Reinier dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Dinas PPPA yang telah menyelenggarakan acara kegiatan peningkatan SDM Anggota KPPI Kota Solok, Pemerintah Daerah menganggap penting acara ini.
“Dengan adanya sosialisasi kegiatan peningkatan SDM Anggota KPPI Kota Solok tentunya dapat mendorong semangat calon legislatif perempuan untuk meningkatkan daya saing dalam melakukan kompanye politik guna meraih kemenangan perolehan suara pada pemilu 2019 mendatang. Kemenangan perolehan suara bagi calon legislatif perempuan secara positif dapat meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen.” tutur Reinier.
Beliau juga menyampaikan, bahwa disisi lain akan dapat mempengaruhui pengambilan keputusan politik yang responsif gender guna menjamin manfaat sumber daya pembangunan yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbaggai dimensi pembangunan.(Eryx/HumasPro)