SOLOK KOTA – Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah saat ini telah resmi memiliki sebuah Kampung Anti Narkoba. Peresmian tersebut ditandai dengan Pengukuhan Kepengurusan Kampung Anti Narkoba Kelurahan Simpang Rumbio Masa Bhakti 2018 sampai dengan 2021 yang dikukuhkan langsung oleh Ketua BNK Kota Solok yang juga Wakil Walikota Solok Reinier,ST,MM, bertempat di Aula Kantor Lurah Simpang Rumbio. Rabu (3/10)
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Lurah Simpang Rumbio Nomor 188.45/18/KPTS/IX-2018 tentang pengurus kampung anti narkoba periode 2018 sampai 2021.
Turut hadir pada kesempatan itu, Camat Lubuk Sikarah Hendri, Kabag Humas dan Protokol Nurzal Gustim, Lurah Simpang Rumbio Nasril , Ketua LPMK Simpang Rumbio H.Syahrul, seluruh RT, RW Bhabinkamtibmas Simpang Rumbio, serta masyarakat.
Reinier dalam arahannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh perangkat Kelurahan Simpang Rumbio dan selamat kepada seluruh pengurus Kampung Anti Narkoba yang baru dikukuhkan karena telah mau bekerjasama dalam memerangi narkoba.
Kampung Anti Narkoba ini merupakan salah satu upaya nyata kita di Kota Solok untuk memerangi narkoba. Selain itu, kita juga harus bersama-sama menyiapkan calon pemimpin untuk pemerintahan yang akan datang. “Jika kita gagal kali ini, akan gagal pula pemerintahan yang akan datang. Sukses pemerintahan yang akan datang tugas kita bersama. Maka dari itu mari kita jaga calon generasi penerus dari bahaya narkoba,” sebutnya.
Reinier berharap, dengan adanya kampung anti narkoba di Simpang Rumbio ini, masyarakat akan lebih sadar dan menyadari bahaya narkoba, sehingga bisa melaporkan jika ada keluarga yang terkena pengaruh buruk narkoba untuk dilakukan assesment oleh pemerintah.
“Tentu kita menyadari, jaringan narkoba yang ada memang sangat kuat, oleh karena itu harus kita lawan juga dengan upaya yang kuat dengan merangkul seluruh elemen masyarakat,” ujar Reinier.
Saat ini, seluruh RW yang ada di Kelurahan Simpang Rumbio sudah menjadi posko anti narkoba. “Apa yang telah dilakukan di Simpang Rumbio ini harus ditularkan kepada kelurahan yang lain di Kota Solok, sehingga nantinya Kota Solok akan bisa menjadi Kota Anti Narkoba,” harap Reinier.
Kedepannya, Pemerintah Kota Solok juga akan mengadakan sosialisasi kepada para pemilik toko untuk melarang penjualan lem kepada anak-anak, dan para orang tua jangan menyuruh anak membeli lem. “Untuk masalah lem ini, kita akan siapkan perda-nya. Ini karena efek lem sangat berbahaya bagi otak anak-anak, bahkan efeknya bisa lebih berbahaya dari narkoba,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Reinier juga mengapresiasi kepedulian keluarga akan bahaya narkoba, sudah ada 5 pengaduan sampai saat ini yang meminta untuk segera dilakukan assesment oleh pemerintah dan lembaga berwenang. “Saya ingatkan saat ini, masyarakat tak perlu malu-malu lagi untuk melaporkan, jangan tunggu sampai anak kita tertangkap. Karena jika sudah tertangkap, maka sudah terjerat hukum, tidak akan ada bantuan lagi,” pesannya.
Setiap orang yang diduga terpengaruh oleh narkoba, pihak BNN akan melakukan asesmen klinik secara lengkap, dimana hasil asesmen ini merupakan dasar untuk menentukan diagnosis serta intervensi atau rencana terapi yang sesuai untuk individu yang bersangkutan. Secara umum asesmen dapat digambarkan sebagai suatu proses mendapatkan informasi tentang klien secara komprehensif, baik pada saat klien memulai program, selama menjalani program, hingga selesai mengikuti program. Informasi tentang klien pada umumnya dilakukan dengan tiga pendekatan yaitu observasi, wawancara, serta pemeriksaan medik. (Deni/HumasPro).