SOLOK KOTA, Sehubungan dengan telah selesainya kegiatan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tahun 2018. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Solok serah terimakan prasarana dan sarana hasil pekerjaan melalui Bantuan Dana Investasi (BDI) tahun 2018 secara simbolis kepada kelurahan dan KPP ikut hadir pada acara ini Asisten I Drs. Nova Elvino, Kadis DPKP, Dinas KLH, Bappeda, Lurah dan KSM yang bertempat diruang rapat Walikota Lt.II Kota Solok, Jumat (22/2)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Penanganan Kawasan Kumuh yang sesuai dengan target RPJMD Kota Solok tahun 2019 yang telah di jabarkan dalam Dokumen Rencana Peningkatan dan Pencegahan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) tahun 2016. Penanganan permukiman kumuh tersebut dilakukan dengan dua cara, yang pertama penanganan Skala Lingkungan untuk konstruksi sederhana dan dilakukan secara swakelola masyarakat; yang kedua skala kota, dilaksanakan dengan melibatkan rekananan (pihak ketiga) dengan jumlah dana yang cukup tinggi.
Kedua penanganan ini saling terintegrasi dan berkesinambungan. Sasaran kegiatan skala kota ada di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Tanjung Oaku (kawasan sepanjang rel) dan Kelurahan Pasar Pandan Airmati (kawasan permukiman pusat kota), dengan ini Pemerintah Kota Solok menyatakan bahwa lahan untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud sudah bebas.
Pelaksanaan Program KOTAKU sudah terlaksana semenjak 2017 sampai dengan 2019, dengan alokasi dana Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) atau dulunya Bantuan Dana Investasi (BDI) sebanyak Rp. 6,95 milyar untuk 10 Kelurahan tahun 2017-2018. Pada tahun 2017 telah terserap dana BDI Rp. 3,35 milyar dan untuk 7 Kelurahan dan pada Tahun 2018 telah terserap dana BDI Rp. 3,6 Milyar dengan 3 kelurahan diantaranya : Kelurahan IX Korong 1,5 Milyar dengan 14 kegiatan pembangunan; Kelurahan Tanah Garam 1,15 Milyar dengan 11 Kegiatan pembangunan; Kelurahan Kampai Tabu Karambia 950 juta dengan 10 Kegiatan pembangunan.
Kegiatan pembangunan tersebut direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh masyarakat dengan pola pemberdayaan masyarakat, sementara itu pemerintah daerah melalui POKJA PKP (Bappeda), Dinas Perkim dan Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) Kota Solok serta Tim Konsultan KOTAKU membantu pelaksanaan kegiatan tersebut agar terlaksana dengan baik. Pada akhir Desember 2018 semua kegiatan pembangunan telah selesai dilaksanakan.
Kegiatan pembangunan tersebut berupa infrastruktur dasar seperti : Jalan lingkungan sepanjang 1,062 meter; Drainase, sepanjang 3.394 meter; Becak Motor 2 unit; Kontainer sampah sebanyak 6 Unit.
Setelah sarana dan prasarana tersebut tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam waktu lama dan untuk menjamin hal tersebut dapat bermanfaat lebih bagi masyarakat diperlukan pemeliharaan dari infrastruktur teresbut. Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan program KOTAKU pemeliharaan infrastruktur diserahkan kepada kelurahan dengan membentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP), dan saat ini sudah dibentuk KPP untuk 3 (tiga) Kelurahan tersebut. (Eryx/HumasPro)