Sebanyak 450 Peserta Ikuti Jambore BNK Kota Solok yang Kedua

0
202

SOLOK KOTA – Meskipun dibawah guyuran hujan lebat, Wakil Walikota Solok yang juga ketua BNK Kota Solok Reinier,ST,MM tetap semangat membuka kegiatan jambore Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Solok dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Nasional, bertempat di Taman Pramuka Pulau Belibis Sabtu (17/11).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Subdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Ricky Yanuarfi, Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok Rusdianto,SIP,MM, seluruh kepala OPD di lingkup Pemko Solok, Camat, Lurah, lapisan masyarakat, serta pelajar.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok Fidliwendi Alfi dalam laporannya menyebutkan, maksud dari kegiatan jambore ini ialah sarana penyebarluasan informasi akan bahaya narkoba.

Adapun tujuannya sebagai ajang silaturrahmi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada para pelajar dan perwakilan kelurahan, agar nantinya dapat diberitahukan di sekolah maupun lingkungan sekitarnya.

Peserta kegiatan ini berjumlah 450 orang, dengan utusan per kelurahaan di Kota Solok 11 orang, dan perwakilan pelajar pesantren, SMA dan SMP di Kota Solok masing-masing sebanyak 22 orang. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 sampai 18 November 2018 di Taman Pramuka Pulau Belibis dengan kegiatan penyuluhan, lomba pidato, lomba tenda bersih dan berbagai acara hiburan lainnya.

Wakil Walikota Solok yang juga Ketua BNK Kota Solok Reinier,ST,MM mengatakan, BNK Kota Solok akan menggelar jambore ini setiap tahun guna meningkatkan pengetahuan masyarakat akan bahaya narkoba serta mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Solok.

Kegiatan jambore ini juga sekaligus sebagai launching Kelurahan Anti Narkoba di Kota Solok. “Kota Solok memiliki 13 kelurahan, dan semua kelurahan sudah siap dan memulai kepengurusan anti narkoba. Ini adalah langkah yang coba kita ambil untuk memberantas narkoba,” ujar Reinier.

Reinier melanjutkan, berdasarkan data yang diperoleh saat ini, angka persoalan dan permasalahan narkoba setiap tahunnya cenderung meningkat, bahkan para pelajar SMP dan SD ada yang sudah terkontaminasi. Untuk mengatasi itu, saat ini setiap kelurahan di Kota Solok memiliki 2 orang anggota Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Dengan adanya P4GN ini, kita coba mengajak dan menghimbau masyarakat memberantas narkoba. Peran serta tokoh masyarakat agar terus mendukung BNK Kota Solok untuk pemberantasan narkoba,” sebutnya.

Reinier mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah narkoba, jangan biarkan anak kemenakan kita tertangkap terlebih dahulu oleh kasus narkoba. “Jika ada keluarga yang terindikasi, mari kita laporkan kepada Kesbangpol Kota Solok dan BNK Kota Solok untuk segera di assesment. Apabila semua kita tetap acuh, maka mereka akan menjadi pemimpin yang tidak siap nantinya,” tegas Reinier.

Kepala Subdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Ricky Yanuarfi dalam penyuluhannya mengatakan, narkoba merupakan pemicu utama tindak kejahatan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan. Diperlukan gerak nyata dari kita bersama memberantas ini sebelum bertambah besar.

Ricky mengatakan, saat ini tak ada satupun instansi di Indonesia yang benar-benar bersih dari narkoba, semua instansi sudah terpengaruh narkoba. Sejauh ini, berdasarkan data yang diperoleh, BNN, Bea Cukai, TNI, Polri memberantas narkoba baru berhasil menumpas sebanyak 5 ton narkoba jenis Shabu di seluruh Indonesia, dari jumlah total Shabu yang beredar sebanyak 219 ton, berarti masih ada 214 ton lagi yang beredar di masyarakat. Sementara, peredaran narkoba jenis Ganja 190 ton beredar di indonesia, yang berhasil diungkap baru sekitar 15 ton.

Ricky melanjutkan, setiap orang yang telah terpengaruh narkoba pasti masa depannya hilang. “Untuk itulah, perlu pengawasan kita bersama, ibu-bapak di dalam keluarga jangan hanya diam. Jika keluarga terkena narkoba jangan dianggap aib, namun segera laporkan ke BNN untuk segera di assesment. Kunci utama pemberantasan narkoba adalah ibu dan bapak di dalam keluarga,” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemko Solok, Kodim 0309/Solok, Polres Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok dan BNK Kota Solok bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Ormas, Pengurus Kampung Anti Narkoba Kelurahan, Pelajar dan seluruh lapisan masyarakat Kota Solok.

Adapun isi kesepakatan itu ialah menjauhkan diri kami, secara pribadi dan keluarga serta anak kemenakan dari penggunaan narkoba apapun. Akan melarang, menghalangi setiap indikasi penggunaan narkoba di Kota Solok. Serta melaporkan setiap kegiatan narkoba kepada yang berwajib, agar tidak meresahkan masyarakat. (Deni/HumasPro).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini