SOLOK KOTA – Pemerintah Kota Solok makin menunjukkan keseriusannya dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Solok. Kamis lalu (19/7) Satpol PP dan Damkar Kota Solok yang dipimpin oleh Drs. Bujang Putra,MM, mengajukan proses yustisi ke Pengadilan Negeri Solok yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran operasional 2 lokasi restoran musik/ kafe yang kedapatan menjual minuman keras jenis bir.
Bujang Putra menjelaskan bahwa pengajuan sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut hasil operasi penertiban Satpol PP dan Damkar Kota Solok terhadap pelanggaran yang kerap kali dilakukan pengusaha restoran musik/ kafe yang menjual minuman keras di tempat usahanya sehingga melanggar Peraturan Daerah Kota Solok No. 8 Tahun 2016.
Dari hasil operasi itu, petugas menemukan barang bukti berupa 16 botol bir hitam dan 13 botol bir putih yang berada di kafe “Q” dan 8 botol bir hitam di kafe “MP”.
Lebih lanjut Bujang Putra mengatakan, dengan adanya upaya penegakan hukum secara represif ini bukan berarti Pemda Kota Solok akan menghambat masyarakat yang ingin berusaha membuka lapangan pekerjaan di sektor hiburan. Sepanjang pengusaha tempat hiburan menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan, Pemda akan memberi peluang seluas-luasnya untuk berwira usaha. Ia berharap penegakan hukum ini dapat menjadi ajang sosialisasi Perda bagi masyarakat dan dapat menumbuhkan kepedulian dan rasa tanggung jawab dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Kota Solok menjadi Kota Beras serambi Madinah, sesuai dengan visi Kota Solok.
Bertindak sebagai penuntut umum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Jamalus,S.Sos yang juga menjabat sebagai Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah. Dakwaan yang dikenakan penuntut umum kepada pemilik dan pengelola restoran musik/ kafe tersebut berupa sanksi denda masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- untuk kafe “MP” dan Rp. 3.000.000,- untuk kafe “Q”.
Dalam proses persidangan, kedua pengelola dan pemilik kafe terbukti secara sah telah melanggar pasal 4 huruf b ayat 2 Peraturan Daerah Kota Solok No. 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, sehingga hakim menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp. 300.000,- kepada masing-masing terdakwa. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, sebab hakim mempertimbangkan ketidaksanggupan terdakwa untuk membayar sanksi denda sesuai tuntutan penuntut umum dan disamping itu pelanggaran yang dilakukan baru pertama kali dimejahijaukan pada sidang pengadilan.
Terhadap putusan hakim tersebut, Jamalus menyatakan menerima putusan hakim. “Pengajuan sidang tipiring ini tidak bermaksud mencari-cari kesalahan masyarakat, namun sebagai pembelajaran agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menaati aturan hukum yang berlaku” imbuhnya. (HumasPro)