SOLOK KOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok melaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda tentang RPJMD 2021-2026 dan RANPERDA perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah Kota Solok bertempat di Sekretariat DPRD Kota Solok, Senin (16/08).
Rapat Paripurna hari ini diawali dengan mendengarkan pidato kenegaraan Republik Indonesia memperingati HUT RI ke-76 Tahun 2021 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj.Nurnisma,SH beserta anggota DPRD Kota Solok, turut hadir Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, BUMD dan undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Tentang Rancangan RPJMD Kota Solok Tahun 2021 – 2026, pendapat akhir fraksi-fraksi sepakat bahwa RPJMD tersebut disetujui untuk disahkan menjadi Ranperda RPJMD.
Dalam RPJMD itu, secara garis besar Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyebut beberapa hal diantaranya berisi tentang perwujudan visi misi Kota Solok.Wako mengatakan bahwa hal-ha yang berkaitan dengan saran serta masukan yang perlu penyempurnaan data-data dalam penyampaian Rancangan RPJMD Tahun 2021-2026 akan segera diperbaiki.
“Kami atas nama pemerintah Kota Solok mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Solok yang telah melaksanakan tahapan-tahapan RPJMD ini hingga ke tahap akhir, yaitu persetujuan” ucapnya.
RPJMD Kota Solok telah disetujui ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Solok. Usai disepakati, Zul Elfian Umar akan mengirimkan RPJMD ini ke Provinsi untuk dievaluasi dan mendapatkan berbagai rekomendasi.
Crew Prokomp: Suci, Ak21