Senin, Oktober 7, 2024

Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun 2022

Must Read

SOLOK KOTA – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menghadiri Rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Solok Tahun 2022, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Jum’at (30/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Turut hadir, Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, serta kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang terhormat yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah untuk kita setujui bersama pada hari ini.

Setelah disetujui dan ditandatangani bersama, masih ada tahapan yang harus kita lalui yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam waktu paling lama lima belas hari kerja.

Setelah itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur.

Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dan tugas-tugas pemerintahan lainnya sampai dengan akhir Tahun 2022.

“Kami menyadari adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini, namun dengan semangat musyawarah dan mufakat dan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Dewan yang Terhormat, kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik dan dapat menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” sebut wako.

Wako juga mohon maaf, karena pada Perubahan APBD yang baru saja disetujui, belum semuanya dapat menjawab berbagai aspirasi dan permasalahan pembangunan di Kota Solok ini. Hal tersebut bukan berarti mengesampingkan atau mengurangi tingkat urgensinya melainkan karena keterbatasan yang kita miliki.

kota solok

“Mudah-mudahan hal ini menjadi perhatian bagi kita dalam menyusun program dan kegiatan pada APBD tahun anggaran yang akan datang. Segala masukan dan saran dari Dewan yang Terhormat akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk perbaikan di masa yang akan datang,” ujar wako.

Kepada pimpinan perangkat daerah, agar mengambil langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat terbatasnya waktu serta agar masyarakat dapat segera menikmati dan memanfaatkan hasil dari pelaksanaan pembangunan ini.

“Akhirnya tak lupa kita bermohon kepada Allah SWT semoga selalu diberi kekuatan rahmat dan petunjuk agar apa yang kita kerjakan hari ini, tidak hanya sebagai tugas dan kewajiban terhadap pemerintah dan masyarakat saja, akan tetapi juga merupakan ibadah disisi Allah SWT. Aamiin Ya Rabbal Alamiin,” tutup Wako.

Persetujuan Ranperda menjadi Perda itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Wali Kota Solok, Ketua DPRD Kota Solok dan Wakil Ketua DPRD Kota Solok.

Crew Prokomp : Deni, Eryx, Karta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Wakil Wali Kota Solok Terima Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPERA) Tahun 2024

PADANG -Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra terima Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPERA) diberikan kepada Masjid Agung...

More Articles Like This