Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Eksternal Kantor Pertanahan Kota Solok

0
118

SOLOK KOTA – Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2018. PTSL merupakan bagian dari Nawacita Presiden RI Joko Widodo. PTSL sendiri adalah penyempurnaan dari Prona (Proyek Nasional Agraria).

Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di hadiri oleh Sekdako Solok Rusdianto,SIP,MM, Kakanwil BPN Sumatera Barat,Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, Asisten Bidang Pemerintahan Dra. Nova Elfino, Unsur Forkopimda, LKAAM, Bundo Kandung, Pers dan Masyarakat, Rabu (9/1) di Gedung kubung 13.

Kepala Badan Pertanahan Kota Solok, Nur Hamidah melaporkan bahwa pada tahun 2018 ada 8 Instansi Pemerintah Kota Solok telah memasukan surat untuk pensertifikatan tanah dan telah diselesaikan.

Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Solok telah mensukseskan PTSL ini. “Kita sudah melakukan pendaftaraan 4.727 bidang tanah dan telah disertipikatkan 50 bidang,” ungkap Kepala BPN Kota Solok

Sekda Kota Solok Rusdianto juga mengatakan bahwa masyarakat yang mempunyai bidang tanah berhak mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanahnya.

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut mensukseskan program PTSL dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Eksternal dilingkup BPN.

“Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” terang Rusdianto

Sekda juga mengungkapjan bahwa lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Masyarakat yang belum mendapatkan hak kepemilikannya agar segara mengurus.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Eksternal ini menuju agar kita terhindar dari kasus dugaan korupsi,” pesan sekdako (EDJ/HumasPro)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini