Penertiban Tempat Hiburan Tanpa Mengantongi Izin di Kota Solok

0
389

SOLOK KOTA – Tim Gabungan (Tim SK-4) dari Pemkot Solok menyegel 6 cafe hiburan malam di Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu (12/12). Penyegelan tersebut dilakukan lantaran cafe tersebut dinilai tidak memiliki izin operasional. Konon, cafe yang berada di beberapa titik kawasan by pass dan air mati itu sudah lama beraktivitas dan cukup meresahkan masyarakat.

Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, sub Denpom, LKAAM, Bundo Kandung serta MUI langsung menggembok dan merantai pintu ruko cafe sewaktu menyambangi kafe-kafe tersebut. Setelah itu, tim gabungan juga memasang stiker penyegelan di pintu tempat hiburan malam itu.

Informasinya, penertiban dan penyegelan cafe-cafe tersebut sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pemilik cafe. Namun, petugas tidak kalah tegas dan tetap melakukan penyegelan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Solok Drs. Bujang Putra mengatakan, selain tidak mengantongi izin, aktivitas cafe juga dinilai melanggar Perda Kota Solok nomor 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat serta Peraturan Walikota nomor 9 tahun 2011 Tentang Hiburan.

“Dari laporan masyarakat, keberadaan cafe sudah sangat meresahkan dan menggangu,” ujarnya.

Kendati demikian, penyegelan tersebut dilakukan sementara waktu. Dengan kata lain, menunggu pemilik cafe menyelesaikan perizinan di Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan mematuhi aturan yang berlaku. (Eryx, Afrinaldi dan Anggi HumasPro)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini