Saat ini modernisasi telah menjalar ke seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Mulai dari sosial, politik, tetatanegaraan, budaya, hingga ekonomi tak lepas dari proses modernisasi. Modernisasi dalam bidang ekonomi salah satunya dapat dilihat dari bergesernya tren masyarakat dalam berbelanja. Pertumbuhan pasar modern berbanding lurus dengan pangsa pasarnya, sementara pasar tradisional terus mengalami pelemahan.
Maraknya pasar modern, seperti mal, supermarket, dan penjualan online, menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Pasar tradisional yang selama ini oleh sebagian masyarakat dinilai kotor dan lain sebagainya justru akan ditinggalkan.
Pada dasarnya pasar modern merupakan pengembangan dari konsep pasar tradisional. Bila dalam pasar tradisional transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, maka dalam pasar modern menggunakan sistem self service, yakni pelayanan mandiri atau swalayan. Dalam sistem tersebut pelanggan dibebaskan memilih barang yang akan mereka beli, kemudian setelah mereka mendapatkan barang yang diinginkan, mereka hanya tinggal membayarnya di kasir.
Wakil Walikota Solok, Reinier, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solok saat ini tengah melakukan penguatan terhadap pasar tradisional, yaitu Pasar Raya Solok. Secara fisik bangunannya terus diperbaiki dan dibenahi.
“Kami akan menata sedemikian rupa. Direvitalisasi, direhabilitasi, dan ada yang kami pelihara dan kami rawat,”ungkapnya.
Sekalipun Pasar Modern belum tumbuh subur di Kota Solok seperti halnya kota-kota lainnya di Indonesia, namun Reinier mengatakan Pemerintah Kota Solok harus memiliki cara untuk melindungi pasar tradisional di tengah gempuran perdagangan bebas di tengah era globalisasi.
“Kita tidak bisa menghindari terjadinya perubahan prilaku para konsumen, pengaruh pasar modern itu mulai menjalar sampai ke sini. Kita bisa melihat dengan munculnya beberapa retail, baik yang dikelola oleh pengusaha Kota Solok maupun yang berasal dari luar,” kata Reinier.
Dalam rangka untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan pasar tradisional. Reinier mengharapkan agar Dinas Perdagangan Kota Solok lebih kreatif dengan membuat event-event promosi, seperti event promosi niaga, budaya, dan event promosi ekonomi. Karena untuk mempertahankan keberadaan pasar harus ada daya tarik, baik dari komoditas, nilai jual, jumlah, variasi, maupun kualitas yang ada di pasar tradisional.
Disisi lain, kata Reinier, pemerintah harus melakukan modernisasi terhadap pasar tradisional dengan cara merevitalisasi. Pemerintah Kota Solok juga sangat menyadari, potensi ekonomi pasar tradisional akan mati bila tidak memiliki payung hukum yang akan mengatur tentang pasar modern dan pasar tradisional.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 dan direvisi menjadi Permendag No. 70 tahun 2015 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam aturan tersebut, telah diatur mengenai zonasi, persyaratan pembangunan pasar modern, hingga revitalisasi pasar tradisional. Kebijakan revitalisasi dinilai tidak begitu membantu pelaku ekonomi kecil karena pada implementasinya hanya menekankan perubahan fisik, Seperti pasar harus bersih, rapi, nyaman, dan tidak kumuh.
Reinier mengkhawatirkan lunturnya esensi pasar tradisional karena tidak diatur apa dan siapa yang harus hidup di pasar tradisional. Para pedagang akan sirna apabila berhadapan dengan pasar modern, sekaligus harus berhadapan dengan pemilik modal yang melakukan ekspansi ke lahan mereka. “Perlu adanya deregulasi, atau setidaknya payung hukum yang lebih rinci untuk melindungi pelaku ekonomi tradisional,” ujarnya
Pemerintah Kota Solok terus berupaya melindungi keberadaan pasar tradisional di Solok di tengah perdagangan bebas. Tak dimungkiri pasar tradisional akan terpinggirkan jika tidak diperhatikan keberadaannya.
“Saat ini kita sudah masuk ke era globalisasi dan era perdagangan bebas. Sekalipun sudah dilindungi peraturan dan undang-undang, namun kalau pasar tidak tersegmen dengan baik, maka tetap saja hasilnya menegecewakan,” kata Reinier.
Untuk meningkatkan kemampuan pedagang dalam mempromosikan dagangannya, Reinier mengharapkan agar Dinas Perdagangan Kota Solok selalu berupaya memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat). Apalagi untuk menghadapi Tahun Kunjungan Wisata 2020.
“Kita harus segera melakukan pembenahan Pasar Raya Solok dari sekarang, karena tahun kunjungan 2020 itu semakin dekat, seluruh yang berkaitan dengan pelayanan akan dijadikan skala perioritas untuk dibenahi,” kata Reinier.
Menurut Reinier sistim pelayanan di Pasar Raya Solok harus ditingkatkan, agar konsumen yang berkunjung dari luar daerah merasa nyaman. Pasarnya boleh tradisional tapi pelayanannya harus modern biar masyarakat luar tahu bahwa Pasar Tradisional itu merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Reinier mengharapkan, pembenahan Pasar Raya Solok ke depannya hendaknya didukung oleh semua kalangan, tidak hanya pedagang sebagai pelaku usaha namun dukungan yang memiliki pengaruh kuat itu adalah dari tokoh masyarakat dan warga Kota Solok yang menginginkan perubahan Kota Solok ke arah yang lebih baik.
”Kita harus banyak belajar dari kota-kota lain yang ada di Indonesia ini yang memiliki pasar tradisional yang tertata dengan baik dan bertahan di tengah hantaman badai modernisasi,” pungkasnya.