BANDUNG – Pemerintah Kota Solok kembali meraih penghargaan laporan hasil evaluasi bidang penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan predikat B atau kategori baik dalam laporan hasil evaluasi SAKIP tahun 2018.
Penghargaan nasional yang diperoleh Kota Solok di awal 2019 ini, diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin kepada Walikota Solok, Zul Elfian pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 di Trans Convention Center Trans Luxury Hotel Bandung.
Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tahun 2018 tersebut meliputi Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah I yang terdiri dari seluruh Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota di Sumatera, Jawa Barat dan Banten.
Walikota Solok usai menerima penghargaan dari Menpan-RB mengatakan sangat bersyukur dengan raihan yang kembali dicapai oleh Pemkot Solok, meskipun masih meraih predikat yang sama dengan tahun 2016 dan 2017 silam.
“Terima kasih kepada jajaran di lingkungan pemda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja dengan baik sehingga predikat B SAKIP bisa dipertahankan,” ujarnya.
Meskipun hasil ini sama dengan tahun sebelumnya, namun raihan ini patut disyukuri dan menjadi cambuk untuk bekerja lebih baik kedepannya. Masing-masing OPD harus menjunjung tinggi komitmen mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
Walikota Solok berharap LHE-SAKIP Kota Solok tahun depan dapat ditingkatkan ke kategori yang lebih baik yakni BB bahkan predikat A. Hasil yang dicapai saat ini, memberikan pesan bahwa masih banyak yang harus dikerjakan dan diperbaiki dalam sistim pemerintahan kota Solok.
“Hasil ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi bagi kita di pemkot, khususnya di jajaran pimpinan OPD dan pejabat terkait dan penerapan serta hasil evaluasi SAKIP ini akan menjadi dasar penerapan reward dan punishment bagi pimpinan dan OPD serta disamping itu, kita akan terus berkonsultasi dengan pihak Kemenpan-RB,” ujarnya.
Sementara itu, Menpan RB, Syafrudin M.Si dalam sambutannya mengungkapkan “birokrasi saat ini harus bisa bersifat efektif dan efesien, bersih dan akuntabel yang bisa dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kita harus bisa membangun sistem yang bisa tepat tujuan kepada kesejahteraan masyarakat, dan disanalah kita menciptakan SAKIP yang dilegalkan melalui beberapa aturan antara lain PP Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintahan dan Perpres 29 tahun 2014 tentang SAKIP
Melalui penerapan SAKIP ini pemerintah daerah bisa menciptakan program dan kegiatan pemerintah yang tidak berorientasi kepada menghabiskan anggaran tapi lebih kepada merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kinerja program dan kegiatan yg tepat sasaran, hemat efektif dan efesien serta akuntabel.
Ini terbukti dengan beberapa testimoni yang disampaikan oleh beberapa kepala Daerah dimana dengan penerapan SAKIP terdapat efisiensi anggaran dari sebelumnya, sehingga bisa melaksanakan program dan kegiatan yang lebih pro kepada kesejahteraan Masyarakat. (Penghubung/HumasPro)