SOLOK KOTA – Pemusnahan dan Pembakaran KTP-el disaksikan oleh Walikota Solok, Ketua DPRD Kota Solok, Forkopimda, Ketua LKAAM, KPU, Bawaslu, OPD terkait, Pers berlangsung dihalaman Balaikota Solok. Jumat (21/12)
“KTP-el yang dimusnahkan itu periode cetak 2011-2013 yang rusak karena pemakaian seperti patah, tulisan atau foto kabur dan plastiknya terkelupas,” ungkap Kadis dukcapil Drs. Syaiful Rustam dalam laporannya.
Selanjutnya Syaiful juga menyebutkan KTP-el yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar itu juga rusak akibat percetakan dan invalid yaitu KTP-el yang diganti karena ada perubahan data seperti status dan alamat.
“Semua KTP-el yang rusak dan invalid, sebutnya sudah dilubangi dan disimpan di Kantor Disdukcapil dan siap untuk dimusnahkan yang berjumlah lebih kurang 2.466 keping,” tambah Syaiful.
Walikota Solok Zul Elfian dalam sambutannya menyebutkan Pemusnahan ini sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri karena akan digelarnya pemilu serentak 2019 dan Surat edaran pemusnahan KTP-el sudah keluar pada 13 Desember 2018.
“Pemusnahan ini juga untuk memastikan tidak adanya praktik curang yang dilakukan oknum tertentu, dengan cara memanfaatkan KTP-el elektronik rusak itu saat pemilu nanti,” ungkap Zul Elfian.
Selain itu wako juga menuturkan bahwa pemusnahan ini juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi informasi negatif perihal penyalahgunaan KTP-el elektronik terutama yang rusak.
“Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua KTP-el yang rusak telah dimusnahkan dan dibakar akhir Desember ini, sejak 13 Desember 2018 mendagri telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua KTP-el rusak,” jelas Wako. (Eryx HumasPro)