SOLOK KOTA – Wali Kota Solok Zul Elfian selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 gelar rapat gugus dalam rangka persiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruang Rapat Bappeda. Senin (20/4)
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.ik, Dandim 0309 Solok Letkol ARM. Reno Triambodo, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Nova Elfino dan Kepala OPD terkait.
Wali Kota Solok menyampaikan rapat yang digelar sebagai langkah awal persiapan penerapan PSBB di Kota Solok. “Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat No : 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Tentunya dirasa perlu kita bertemu guna membahas hal-hal yang dirasa
perlu sebagai bentuk kesiapan kita dalam pemberlakuan PSBB nantinya” ungkap Zul Elfian.
Beliau juga menyampaikan bahwa untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang di wilayah Kota Solok akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota dan surat edaran untuk memudahkan dalam penerapan dilapangan.
“Siang ini akan dilakukan video conference Gubernur bersama Forkopimda Provinsi dengan Bupati/Wali Kota beserta Forkopimda se Sumatera Barat terkait pemberlakuan PSBB ini, jika ada hal-hal teknis yang menurut kita perlu disampaikan nantinya sehingga ada keseragaman antara Kabupaten/Kota. Ada baiknya kita bahas terlebih dahulu,” ungkap Wako.
#solokkotaberasserambimadinah
#bersatumelawancovid19
#dirumahaja
#tetapdirumah
#stayathome
#wajibpakaimasker
#maskeruntuksemua
#solokpsbb
Crew Prokomp : Ak21