Kelurahan Tanjung Paku adakan Sosialisasi P4GN

0
57

SOLOK KOTA – Kelurahan Tanjung Paku adakan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, acara di hadiri oleh Wakil Wali Kota, Reinier, ST, MM selaku Ketua BNK Kota Solok, Kasat Narkoba Polres Solok Kota, AKP Dodi Apendi dan Pemuda Kelurahan Tanjung Paku.

Reinier,ST,MM menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini guna memberitahukan kepada masyarakat apa saja dampak dan akibat buruk dari penyalahgunaan narkoba, baik itu bagi dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Sementara, Reinier yang juga ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Solok mengaku cemas melihat situasi peredaran narkoba saat ini. “Peredaran narkoba yang coba kita atasi saat ini justru makin meningkat kasusnya, grafiknya terus mengalamai kenaikan. Tentu ini menjadi tantangan bagi kita bersama untuk dapat menangkal narkoba itu,” ujar Reinier.

Reinier mengingatkan kepada para pemuda, ananda semua adalah calon pemimpin masa mendatang, ananda butuh proses dalam menjalankan kehidupan tanpa tercemar oleh narkoba.

Skenario besar orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak generasi penerus bangsa ini harus kita tangkal bersama. “Melalui sosialisasi ini kita kembali mencoba mengajak generasi muda agar punya tekad menjauhi serta memberantas narkoba. jika pemuda tidak bertekad melawan narkoba maka akan bertambahlah korban narkoba, tentu kita tidak inginkan hal ini terjadi,” ujar Reinier.

Oleh karena itu, harus ada perhatian lebih serius dari generasi muda, minimal perhatian kepada temannya. Karena, teman yang baik pasti tidak ingin temannya rusak oleh narkoba.

Pemerintah juga telah menyusun Perda mengenai Narkotika

1. Antisipasi Dini
2. Pencegahan
3. Penanganan
4. Rehabilitasi
5. Pendanaan
6. Partisipasi Masyarakat

Peran Masyarakat juga telah diatur dalam Pasal 54 UU No. 5 /1997, Pasal 104 s/d 108 UU No. 35/2009

(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

(2) Masyarakat wajib lapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan dan edar gelap narkoba

(3) Pemerintah wajib menjamin keamanan dan melindungi pelapor sebagainya ayat (2) diatas.

(Eryx/HumasPro)

#solokkotaberasserambimadinah #visitsolok2020 #kotasolok #solokcity #solokkotaberas #kotaberas

Crew Jamalis, Deni, AK21
Gambar mungkin berisi: 1 orang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini