Wakil Walikota Solok Reinier selaku Ketua Badan Narkotika Solok, didampingi oleh Wakapolresta Kota Solok yang diwakili oleh Kasat Reserse Narkoba Kota Solok AKP Dedi Apendi, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok Drs. Fidlywendi Alfi beserta jajarannya dan Kasubag Penghubung dan Kerjasama Rantau melakukan kunjungan ke Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Tanggerang Selatan Propinsi Banten dalam rangka menggali informasi tentang pelaksanaan Kampung Anti Narkoba. Rabu dan Kamis (29 s.d 30/8)
Sebagaimana diketahui, guna mengantisipasi maraknya peredaraan dan penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kota Tanggerang Selatan meresmikan RW 03 Kampung Parung Benying, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel sebagai zona atau Kampung anti Narkoba pada tanggal 22 Agustus 2016, sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi dan berperan melawan dampak negatif peredaran dan penyalahgunaan Narkoba itu sendiri.
Rombongan disambut dalam pertemuan di Aula Kantor Lurah Serua yang dihadiri oleh Camat Ciputat Bpk. H. Andi Patebai, AP, M.Si, Lurah Serua Bpk. Tommy Patria Edwardi beserta jajarannya, perwakilan dari BNN Kota Tanggerang Selatan, Ketua RW03 Kampung Parung Benying beserta Karang Taruna dan Satgas Anti Narkoba.
Wakil Walikota Solok dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan zona atau kampung anti narkoba merupakan upaya bersama efektif dan efisien antara pemerintah dan masyarakat guna mempersempit ruang peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada lingkup kelompok kecil masyarakat.
“Keberhasilan yang telah dicapai oleh program kampung anti narkoba disini akan kita coba diterapkan di Kota Solok nantinya,” ungkap Reinier.
Sementara itu dalam sambutan penerimaannya, secara berkelanjutan Camat Ciputat, Lurah Serua, Ketua Rt.03 Kampung Parung Benying dan Satgas Anti Narkoba menyampaikan beberapa point penting dalam operasionalisasi kampung anti narkoba, antara lain :
1. Komitmen pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan aparatur pemerintah terlebih dahulu, yaitu dengan melaksanakan tes narkoba bagi seluruh aparatur secara mendadak dan berkala
2. Membentuk dan melegalkan satgas anti narkoba di tingkat RW
3. Memberdayakan satgas narkoba dan seluruh kelompok masyarakat, baik kelompok ibu PKK, Posyandu dan lainnya sebagai masyarakat yang anti narkoba dengan terlebih dahulu memberikan pengetahuan tentang penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga nantinya mereka bisa menjadi sebagai tenaga penyuluh anti narkoba di lingkungannya sekaligus bisa mengetahui indikasi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba itu sendiri, baik dilingkungan keluarga, maupun lingkungan sekitarnya.
3. Koordinasi dan komunikasi yang intens antara seluruh komponen dalam program kampung anti narkoba dalam mendeteksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba
4. Menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat serta membangun empati seluruh warga terhadap indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif.
Selain itu acara ini juga dilanjutkan dengan acara tanya jawab yang dilanjutkan dengan peninjauan Kampung Anti Narkoba di RW03 Kampung Parung Benying Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang Selatan (Yopi/HumasPro)