SOLOK KOTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Solok, mengikrarkan netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, di Halaman Balaikota Solok, Selasa (27/10).
Dihadapan Pjs.Wali Kota Solok Asben Hendri, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, Komisioner KPU Kota Solok, Ikrar Netralitas tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful A, diikuti oleh seluruh Staf ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat serta Lurah se Kota Solok, beserta staf.
Pjs.Wako dalam sambutannya mengatakan, pembacaan Ikrar Netralitas ASN ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama antara BKN, Menpan-RB, Mendagri, Bawaslu dan KASN dalam menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“ASN tidak boleh berpihak kepada pasangan manapun dalam pilkada serentak,” tegas Pjs.Wako.
Menjaga netralitas bagi para ASN adalah keharusan. Untuk itu, diharapkan ikrar yang telah dibacakan tadi tidak hanya sekedar ucapan, namun tetap diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun ikrar yang dibacakan yaitu :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Mengunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan tertentu, tidak menyebar ujaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun.
Crew Prokomp : Deni, AK21.
#Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian COVID-19